Eks Sekretaris MA Nurhadi Divonis 5 Tahun Penjara dalam Kasus Gratifikasi dan TPPU

By Admin

Gedung PN Jakarta Pusat
nusakini.com, Jakarta, — Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis lima tahun penjara kepada mantan Sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi, dalam perkara dugaan korupsi berupa gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Rabu, 1 April 2026.

Ketua majelis hakim Fajar Kusuma Aji menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

Selain pidana penjara, Nurhadi juga dikenai denda Rp500 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 150 hari.

Majelis hakim turut menghukum Nurhadi untuk membayar uang pengganti sebesar Rp137.159.183.940. Jika tidak dibayarkan, akan diganti dengan pidana tambahan selama tiga tahun penjara.

Berdasarkan putusan, nilai gratifikasi yang dinilai terkait perkara ini mencapai sekitar Rp137 miliar, sementara dugaan pencucian uang mencapai Rp300 miliar. Hakim menyebut terdakwa tidak dapat membuktikan asal-usul harta kekayaannya.

Usai sidang, Nurhadi sempat memberikan pernyataan singkat kepada wartawan dengan menyinggung soal konsekuensi atas putusan tersebut.

Sementara itu, kuasa hukum Nurhadi, Maqdir Ismail, menyatakan pihaknya akan mengajukan upaya hukum banding. Ia menilai putusan majelis hakim tidak mempertimbangkan fakta persidangan.

Menurutnya, berdasarkan pembelaan, kliennya tidak menerima aliran dana sebagaimana yang didakwakan. Pihak kuasa hukum juga menyebut sejumlah keterangan saksi dinilai tidak menguatkan dakwaan penuntut umum.

Vonis ini lebih rendah dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya meminta hukuman tujuh tahun penjara. (*)